Pemerintah mengusulkan untuk menghapus 'sesama jenis' dari tagihan pada perzinaan - CU167

Latest

Header Ads Widget

Kamis, 31 Mei 2018

Pemerintah mengusulkan untuk menghapus 'sesama jenis' dari tagihan pada perzinaan

Pemerintah Indonesia akan menghapus frase "sesama jenis" dari artikel tentang perzinaan dalam RUU KUHP.

Keputusan itu dibuat setelah beberapa organisasi sipil mengecam kalimat itu, mengatakan bahwa mereka mendiskriminasikan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Versi draf awal artikel tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam percabulan sesama jenis dengan korban di bawah umur harus dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengubahnya, kami membuatnya lebih kuat, jadi tidak seorang pun, baik homoseksual atau heteroseksual, dapat terlibat dalam percabulan," kata Enny Nurbaningsih, yang mengepalai tim pemerintah yang bertugas merumuskan RUU KUHP, Rabu, sebagaimana dikutip oleh kompas.com.

"Kami ingin memastikan bahwa RUU itu tidak memiliki kesan bahwa itu bersifat diskriminatif," tambah Enny.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar